pertanyaan seseorang bernama e_pray myQ Newbie:
Saya melakukan trading FOREX real time di internet. Gimana hukumnya menurut Islam. Wass
jawaban netters:
1. setau saya sih tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba dan judi.
saya sarankan sih keluar saja dari FOREX. kalopun untung, menurut saya tidak barokah karena merugikan orang banyak. Ingat kan kasus soros?
2. Nambahin dikit...
Jual beli forex/valas diperbolehkan kalau
(1) ada transaksi riil yg mendasarinya, berupa jual beli barang/jasa dalam mata uang asing
(2) dilakukan secara tunai (spot)
Misalnya sekarang kita mau beli/jual komputer yg harganya dalam USD [motif transaksi]. Atau tiga bulan lagi kita berniat beli/jual jasa tertentu yg harganya dalam USD, dan kita khawatir rate USD thdp Rupiah ke depan akan merugikan [motif berjaga-jaga]. Nah kita boleh jual/beli USD dengan Rupiah sesuai besar transaksi yg mendasarinya. Dengan syarat, penyelesaiannya (settlement) dilakukan secara spot, tidak dgn future/forward/swap/option (kontrak berjangka).
Tapi kalo nggak ada transaksi riil yg mendasari (underlying transaction), apalagi cuma ingin mengambil untung dari pergerakan harga harian/mingguan/bulanan/dll, nah ini bisa jatuh ke haram, apalagi dgn kontrak berjangka, ini bisa jatuh ke haram karena seperti dikatakan @RP, mengandungi riba dan spekulasi (judi).
saya pribadi lebih setuju bahwa bisnis forex banyak mengandung unsur judi jadi perlu dihindari neh...
sumber:
http://myquran.org/forum/index.php/topic,49245.0.html